34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Penyebabnya
AP Photo/Anupam Nath
Nasional

Sebanyak 34 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand akhir pekan lalu. Simak penjelasan selengkapnya dalam berita WowKeren berikut ini.

WowKeren - Sebanyak 34 nelayan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) pagi. Mereka ditangkap karena diduga telah mencuri ikan di perairan negara tersebut.

Menurut Kepala UPTD PPN Idi Ermansyah, 34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot. "Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) pagi," kata Ermansyah dilansir dari Antara, Senin (12/4).

Ermansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Aceh di Banda Aceh. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.


"Termasuk melaporkan kepada Panglima Laot Aceh guna meneruskannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Thailand. Kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan nelayan Aceh Timur tersebut," imbuh Ermansyah.

Adapun identitas ke-34 tersebut adalah Abdul Halim yang bertugas sebagai nakhoda, serta beberapa anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin serta Ramadhani.

Sebelum ini, pada 22 Maret lalu 5 nelayan asal Indonesia juga diamankan oleh ototritas Malaysia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan. Mereka terjaring dalam operasi patroli rutin oleh kapal KM Burau pada pukul 5 sore waktu setempat.

Kapal nelayan Indonesia ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi, sehingga mereka akan dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan Malaysia.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait