Satgas Perkantoran Diminta Segera Bertindak Pasca Karyawan Alami Lonjakan Kasus COVID-19
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Terjadinya klaster baru di DKI Jakarta yang berasal dari sejumlah perkantoran mempengaruhi angka kasus COVID-19 secara nasional. Satgas COVID-19 Perkantoran diminta untuk segera mengevaluasi kinerjanya.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan, peningkatan kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami kenaikan. Hal tersebut berasal dari klaster baru di sejumlah perkantoran. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterima, peningkatan terjadi dalam 2 pekan terakhir yakni pada 12 hingga 18 April 2021.

Berdasarkan data yang didapat itu, Wiku meminta Satgas COVID-19 Perkantoran untuk segera bertindak mencegah perluasan penyebaran. "Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfektan, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Wiku meminta pihak perkantoran untuk segera mengoptimalkan peran Satgas COVID-19 yang sudah ada. Apabila Satgas COVID-19 Perkantoran belum dibentuk, maka segera dibentuk, jika sudah ada, maka lakukan evaluasi kinerja dalam upaya pencegahan penyebaran virus.


Terkait dengan kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Wiku mengimbau pemerintah daerah setempat untuk segera memasukkan peraturan tersebut sebagai dasar kebijakan yang jelas. Sementara untuk daerah yang sedang tidak menerapkan PPKM, dapat segera mengatur hal tersebut untuk perkantoran di wilayahnya.

"Mohon pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," tutup Wiku. "(Pemda yang tidak sedang terapkan PPKM) dapat mengatur hal ini secara jelas dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman COVID-19."

Sebelumnya, Jubir Vaksin COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut peningkatan kasus COVID-19 pada klaster baru perkantoran DKI Jakarta terjadi karena adanya kelalaian atau abai prokes setelah vaksinasi. Perkantoran yang menjadi klaster baru COVID-19 kemungkinan besar melanggar beberapa hal seperti kapasitas ruangan hingga tak disiplin menggunakan masker.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait