Polisi Ungkap Ada 2 WN India Lolos Masuki Indonesia Tanpa Karantina
Unsplash/Phil Mosley
Nasional

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar kasus 'mafia karantina' yang meloloskan WNI dari India masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur kesehatan.

WowKeren - Pihak kepolisian mengungkapkan ada dua warga negara (WN) India yang masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina dengan memanfaatkan jasa "mafia" untuk bisa lolos dari prosedur tersebut. Modus tersebut serupa dengan yang dilakukan WNI berinisial JD yang masuk ke Indonesia dari India tanpa menjalani karantina.

"Sepertinya mulai berkembang lagi dan tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran ada dua lagi warga negara India yang sudah lolos juga," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (27/4). "Tetapi ini orang yang berbeda, ini masih kita dalami lagi."

Namun demikian, Yusri belum mengungkapkan secara rinci kapan WN India tersebut masuk ke Indonesia tanpa melewati protokol kesehatan. Namun, Yusri menyebutkan bahwa "mafia" yang disogok oleh WN India tersebut merupakan kelompok yang berbeda dengan "mafia" yang jasanya digunakan oleh JD.

"Kita akan susuri semuanya, nantinya karena pengakuan warga negara asing yang sudah kita amankan ini dua orang ini modus dengan hampir sama tapi dengan orang yang berbeda," jelas Yusri. "Makanya masih kami dalami."


Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar kasus "mafia karantina" yang meloloskan pelaku perjalanan dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur kesehatan. WNI berinisial JD yang baru datang dari India masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui protokol kesehatan berupa karantina 14 hari.

JD disebut telah membayar uang senilai Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soetta. Namun, pihak kepolisian menemukan bahwa S dan RW menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata (Dinpar) DKI Jakarta.

"Dari pas bandara yang ada pada mereka disebutkan di pas bandara tersebut: Dinas Pariwisata DKI," ungkap Kapolres Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, kepada detikcom. Baik JD, S, maupun RW kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga orang tersebut. "Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman di bawah 5 tahun proses tetap berjalan," pungkas Yusri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait