Murka Menteri BUMN Erick Thohir Soal Kasus Tes Antigen Bekas Libatkan Oknum Kimia Farma
Instagram/erickthohir
Nasional

Diketahui, praktik curang ini ditemukan pihak kepolisian di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara hingga berujung penahanan sejumlah petugas PT Kimia Farma Diagnostik.

WowKeren - Kasus layanan rapid test antigen yang menggunakan alat bekas hasil daur ulang kini tengah menghebohkan masyarakat. Diketahui, praktik curang ini ditemukan pihak kepolisian di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara hingga berujung penahanan sejumlah petugas PT Kimia Farma Diagnostik.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun dibuat murka dengan ulah sejumlah oknum Kimia Farma tersebut. Dengan tegas Erick meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dipecat dan diproses secara hukum.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," tutur Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4). Jajaran Kementerian BUMN pun diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap praktik curang tersebut secara menyeluruh.


Menurut Erick, perbuatan tersebut telah mengkhianati profesi pelayan publik bidang kesehatan. Di masa pandemi seperti sekarang, sangat disayangkan apabila ada pihak yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan dengan membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tegas Erick. "Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas."

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas ini. Kelima tersangka itu merupakan pegawai Kimia Farma yang memiliki peran berbeda-beda. Salah satu di antara mereka bahkan berstatus sebagai bussiness manager.

Menurut keterangan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, praktik tersebut mulai dilakukan sejak 17 Desember tahun lalu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control hingga uang senilai Rp 177 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait