Hari Pertama Larangan Mudik, Polisi Tutup Jalur Arteri hingga Jalan Tol
commons.wikimedia.org/mochamad rachmat
Nasional

Larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB. Untuk mencegah masyarakat mudik, polisi telah sejumlah jalur arteri hingga jalan tol.

WowKeren - Larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku mulai Kamis (6/5) hari ini. Polisi pun menutup sejumlah jalur arteri, jalur alternatif hingga jalan tol sejak pukul 00.00 WIB tadi. Semua moda transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh tak akan menjual tiket hingga 17 Mei mendatang.

Tak hanya itu, sebab polisi juga telah mengaktifkan 381 posko penyekatan di berbagai titik. "Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam (saat ini)," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu (5/5).

Titik penyekatan itu tersebar di sejumlah daerah mulai dari Sumatera Selatan hingga Bali. Untuk rinciannya adalah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik) lalu Polda Metro Jaya (14 titik).

Selanjutnya, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik) serta dan Polda Bali (5 titik).

Polisi juga berharap masyarakat tidak nekat mudik dengan melewati berbagai jalur alternatif, karena pada akhirnya bertemu dengan titik penyekatan. "Diharapkan masyarakat tidak kucing-kucingan, karena akan merugikan diri sendiri," pinta Arief.


Dia menambahkan, "Seluruh jalur yang ada bisa saja dia melalui jalur tikus, tapi jalur tikus itu tidak akan mungkin sampai ke lubang bawah tanah kan. Pasti akan ketahuan dari penyekatan-penyekatan yang kami lakukan."

Di sisi lain, PT KAI hanya akan mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Masyarakat diperbolehkan menggunakan layanan tersebut jika tujuannya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit serta kunjungan duka.

Ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga maupun kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat juga diperbolehkan menggunakan layanan ini.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," papar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).

Sementara itu, polisi telah menyiagakan 155 ribu personel gabungan di sejumlah titik penyekatan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran. Kepolisian juga telah menyiapkan 1.536 pos pengamanan yang tersebar di berbagai daerah.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru