Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Eks Jubir: Innalillahi
Twitter/KPK_RI
Nasional

Penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei.

WowKeren - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyataka tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya dinonaktifkan, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei.

Dalam SK tersebut, tertulis tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Terdapat sejumlah poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut. Di antaranya, pegawai yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian kutipan SK tersebut. "Memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut."


Lebih lanjut, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal SK itu ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah lantas menanggapi keputusan penonaktifan 75 pegawai tersebut. Melalui cuitan di akun Twitter resminya, Febri menyebutkan bahwa keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tersebut kini terbukti.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun... Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti," cuit Febri pada Selasa (11/5). "Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK."

Komentar Febri Diansyah

Twitter/@febridiansyah

Sebelumnya, surat terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini sudah sempat beredar. Kala itu, pihak KPK mengaku masih akan mengecek keabsahan potongan surat yang beredar tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait