Dinilai Sewenang-Wenang, Seluruh Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut Polemik TWK
kpk.go.id
Nasional

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan menyatakan bahwa pihaknya melihat ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga anti rasuah seperti KPK.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan seluruh pimpinan lainnya dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial," jelas Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan pada Selasa (18/5) hari ini. "Sehingga semua pimpinan kami laporkan."

Menurut Hotman, pihaknya melihat ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga anti rasuah seperti KPK. Hotman pun menjelaskan ada tiga hal yang mendasari pelaporan para pimpinan KPK tersebut.

"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan. Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," ungkap Hotman. "Dan karena ini berkaitan juga dengan hak hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar."


Kemudian alasan kedua berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan di dalam TWK. Menurut Hotman, ada beberapa pertanyaan TWK yang dinilai melecehkan perempuan. Hal ini tentu berkaitan dengan integritas KPK sebagai lembaga negara.

"Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kita, terhadap adik dan kakak perempuan kita," lanjutnya. "Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini. Bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabenenya nilai tawar mereka tidak sekuat KPK."

Setelah itu yang ketiga, terkait dengan kesewenang-wenangan pimpinan KPK. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, TWK seharusnya tidak boleh merugikan pegawai. Namun 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus justru menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang meminta mereka untuk "menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung".

"Yang ketiga adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewas terkait dengan kesewenang-wenangan. Bapak, ibu, teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai," tegasnya. "Tetapi bapak-ibu pada tanggal 7 Mei tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru