Banyak Kalimat Tidak Etis Dalam Pleidoi, Jaksa Ragukan Gelar Imam Besar Habib Rizieq
AP Photo
Nasional

Pada Kamis (10/6), Habib Rizieq membacakan pleidoinya dalam sidang kasus perkara hasil tes swab palsu RS Ummi Bogor. Menanggapi pleidoi tersebut, jaksa juga menyinggung terkait dengan status Imam Besar yang disandang Rizieq.

WowKeren - Pada Senin (14/6), Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pembacaan tanggapan (replik) atas pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan Habib Rizieq. Sebelumnya, Rizieq telah didakwa atas kasus perkara tes swab palsu di RS Ummi Bogor dan dituntut enam tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyampaikan keraguannya atas status Imam Besar yang disandang oleh Rizieq Shihab. Hal ini lantaran dalam pelidoi milik Rizieq banyak kata dan kalimat yang tidak etis keluar dari seorang Imam Besar.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Rizieq kerap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Kemudian Rizieq dinilai sembarangan menuding melalui pleidoi yang dibacakannya pada persidangan yang digelar Kamis (10/6) lalu.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi," tutur jaksa. "Kebodohan dan kedunguan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi."


Menurut jaksa, kalimat-kalimat dan kata-kata tidak etis seperti itu tidak pantas dilontarkan oleh seorang tokoh agama, apalagi Imam Besar. Maka dari itu, jaksa menganggap bahwa status Imam Besar yang disandang oleh Rizieq itu bohong.

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," terang jaksa. "Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka."

Keraguan dan pernyataan jaksa atas status Imam Besar Rizieq, tentunya mendapat tanggapan dari pengacara mantan petinggi FPI itu. Aziz Yanuar selaku pengacara Rizieq mengungkapkan bahwa status Imam Besar itu diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia yang mengikuti aksi 212 pada 2 Desember 2016 silam.

Aziz mengatakan bahwa pihak tim kuasa hukum keberatan dengan pernyataan jaksa yang menganggap status Imam Besar Rizieq itu sebagai isapan jempol belaka. Menurutnya, itu merupakan hak pribadi dan pihaknya tidak pernah memaksa masyarakat untuk menganggap Rizieq sebagai Imam Besar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait