Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Akui Belum Terima Surat
Instagram/adamdenigrk
Selebriti

Bareskrim Polri angkat bicara usai Adam Deni bersama kuasa hukumnya ingin mengajukan permohonan penangguhan penahahan. Diketahui, ibunda Adam Deni akan menjadi penjamin penangguhan penahanan sang putra.

WowKeren - Adam Deni pegiat sosial media yang kerap menyuarakan isu viral di Tanah Air diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE. Kini, Adam tengah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak dijadikan tersangka.

Terkait penangkapan tersebut, kuasa hukum Adam Deni yakni Susandi akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Disebutkan bahwa penangguhan penahanan Adam Deni itu diajukan atas permintaan keluarga.

Pihak keluarga rupanya mengkhawatirkan kondisi Adam Deni di dalam tahanan di tengah pandemi Covid-19. Susandi mengatakan bahwa ibunda Adam Deni yang akan menjadi jaminan penangguhan penahanan tersebut.

Kendati begitu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Ijen Pol Dedi Prasetyo.


Ijen Pol Dedi menyebut tim penyidik telah mengecek surat penangguhan penahanan atas nama Adam Deni dan ternyata belum terdaftar di Bareskrim Polri. "Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan," papar Ijen Pol Dedi saat ditemui Suara.com pada Jumat (4/2).

Menurut Ijen Pol Dedi, permohonan penangguhan penahanan adalah hak yang diperbolehkan untuk diajukan oleh para tersangka. Kendati begitu, setiap permohonan penangguhan penahanan nantinya akan melewati pemeriksaan penyelidik. Nantinya, hanya penyidik yang boleh mempertimbangkan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak.

"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik," ujar Ijen Pol Dedi.

Diketahui, kasus Adam Deni ini berawal dari laporan seseorang berinisial SYD. Diungkap bahwa SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2022.

Atas kasus ini, Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. Adam kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE usai terbukti mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait