Ingat! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun dan Didenda Hingga Rp 50 Miliar
Nasional

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng.

WowKeren - Masalah harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran hingga kini masih menuai polemik. Meski pemerintah telah mengucurkan subsidi hingga Rp 3,6 triliun untuk minyak goreng, namun stoknya justru langka di pasaran hingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya.

Pihak kepolisian lantas mengingatkan agar tidak ada pihak nakal yang berani melakukan penimbunan minyak goreng. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divis Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, para penimbun minyak goreng bisa dijerat sanksi pidana maksimal penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tutur Ramadhan dalam keterangannya. "Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."


Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah mengingatkan sanski bagi pelaku penimbunan minyak goreng. YLKI meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng.

"Karena kalau ada penimbunan secara regulasi di UU tentang Perdagangan dan itu bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang startegis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha," papar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira sempat memaparkan sejumlah hal yang menyebabkan minyak goreng langka dan masih mahal. Salah satunya adalah suplai penggunaan CPO untuk pangan, khususnya pada minyak goreng, yang terbatas.

"Minyak goreng akan bahan dasarnya CPO. Sementara dalam kurun waktu empat tahun terakhir, pemakaian CPO terbagi dalam bio diesel, dan bio diesel memakan porsi yang cukup banyak," papar Bhima kepada Kompas.com, Minggu (20/2).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait