Siap-siap, Banyak Perusahaan Terancam Tak Bisa Bayar THR di Tahun 2022?
Nasional

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengungkap kemungkinan tak semua perusahaan bisa memberikan THR di tahun 2022. Hal itu rupanya masih terkait dengan imbas pandemi.

WowKeren - Momen bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan tiba. Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggi bagi para karyawan dan buruh di momen tersebut adalah menerima THR. Tapi tampaknya untuk tahun 2022 tak semua perusahaan bisa memberikan THR untuk para karyawannya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang menyebut bahwa masih ada beberapa perusahaan yang kemungkinan belum bisa membayar tunjangan hari raya (THR) buruh pada lebaran tahun ini. Hal itu disebabkan oleh imbas pandemi COVID-19.

Sarman Simanjorang menerangkan bahwa meski kondisi ekonomi mulai membaik dan COVID mulai landai, hal tersebut belum berdampak besar bagi kondisi keuangan sejumlah perusahaan. Apalagi dalam 2 tahun terakhir banyak perusahaan yang terpuruk akibat COVID dan masih berusaha bangkit hingga saat ini.

"Namun semua akan kembali ke kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Kami tidak yakin semua sektor usaha akan mampu membayarkan THR tahun ini, dan sangat diharapkan pengertian dari pekerjanya," pesan imbauan dari Sarman pada Selasa (15/3) melansir Cnnindonesia.com.

Sarman Simanjorang menyebut ada beberapa sektor baru yang mulai bangkit belum lama ini. Meski begitu, Sarman berharap Kementerian Tenaga Kerja tetap mengeluarkan kebijakan sebagai solusi untuk perusahaan yang tidak mampu dalam membayar THR.


"Banyak sektor yang baru mulai bangkit, artinya apakah mereka sudah memiliki kemampuan akan kembali ke kemampuan keuangan masing-masing perusahaan," ungkapnya.

"Apakah tidak mampu membayar THR 100 persen, apakah hanya 50 persen atau mungkin ditunda perlu dikomunikasikan sejak awal kepada para pekerja. Mengingat THR merupakan kewajiban pengusaha dan sangat dinantikan oleh pekerja untuk bekal merayakan Idul Fitri bersama keluarga," lanjut Sarman.

Sementara itu, wakil ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Shinta Kamdani menyebut bahwa sejauh ini pihaknya belum melihat ada anggota APINDO yang tidak bisa membayarkan THR tepat waktu. Meski begitu, Shinta tak menampik adanya kendala dalam pemberian THR.

"Mungkin di lapangan nanti akan beberapa pengecualian, khususnya di sektor-sektor yang pemulihan kinerjanya belum signifikan seperti industri penerbangan atau transportasi, industri pariwisata, atau bisnis skala UMKM yang memang rentan mengalami ketidakcukupan cashflow ketika PPKM diperketat," jelas Shinta.

Karena itu, Shinta juga berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan PPKM. Khususnya ketika tiba jatuh tempo pembayaran THR.

"Kami berharap kinerja usaha bisa didukung semaksimal mungkin oleh pemerintah agar lebih maksimal sehingga THR tidak perlu ditunda-tunda. Kalau pun ada yang terpaksa menunda pembayaran THR, kami menyarankan agar dijadwalkan pembayaran THR-nya sebelum akhir tahun sesuai kesepakatan dengan pekerja masing-masing," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru