Terjerumus Narkoba Lagi, Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Kini Sudah Kapok
Instagram/geishaindonesia
Selebriti

Roby Geisha kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Roby, Daniel Sinaga lantas mengungkapkan bahwa sang klien saat ini sudah benar-benar kapok.

WowKeren - Roby Satria kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Personel band Geisha ini berhasil diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti ganja seberat 8 gram.

Kuasa hukum Roby, Daniel Sinaga lantas mengungkapkan bahwa sang klien belum lama mencoba ganja. Sebelumnya, gitaris band Geisha itu telah berhenti menggunakan narkoba.

"Dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja, baru beberapa bulan lalu," ungkap Daniel Sinaga saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Daniel Sinaga juga mengatakan penyebab Roby Geisha kembali terjerumus narkoba. Padahal, kebiasaan buruk itu sudah Roby tinggalkan sejak enam tahun lalu. Daniel menduga gara-gara pandemi virus Covid-19 di Indonesia yang belum berakhir.

"Masalah pekerjaan, enggak ada pekerjaan gara-gara Covid-19," kata Daniel Sinaga. "Mungkin stres, makanya mengulangi."


Selain itu, Daniel Sinaga memastikan bahwa Roby Geisha sudah benar-benar kapok melanggar hukum lewat penyalahgunaan narkoba. "Mungkin ya sudah kapok. Ya dia mengatakan, dia orang paling bodoh sedunia gitu," tutur Daniel Sinaga.

Roby Geisha pun berharap bisa diberi kesempatan melakukan rehabilitasi narkoba lagi seperti sebelumnya. "Tiap kami dateng ke sini, dia selalu minta aku mau sembuh, 'Aku selalu pengin sembuh, tolong bantu aku'. Ya yang selalu dia bicarakan kepada kami selalu itu," papar Rustandi, tim kuasa hukum Roby.

Sementara itu, orangtua Roby Geisha juga diceritakan sedih ketika tahu putranya kembali mengonsumsi ganja. "Kalau untuk orangtuanya sedih pasti sedih. Orangtua mana yang tidak sedih? Cuma saya yakin ortunya Roby juga akan tabah dan pasti akan mendoakan yang paling terbaik untuk Roby-nya sendiri," tutup Daniel.

Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan. Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait