Konser Tulus di Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19, Bakal Kenakan Sanksi?
Instagram/tulusm
Musik

Konser Tulus telah dibubarkan oleh pihak Satgas Covid-19. Bukan tanpa sebab, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Asep menyebut konser itu tak memiliki izin.

WowKeren - Konser penyanyi Tulus telah dibubarkan Satgas Covid-19 di Cicendo, Kota Bandung. Konser tersebut dibubarkan karena panitia tak mengantongi izin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengonfirmasi adanya pembubaran kegiatan keramaian oleh petugas karena konser tersebut tak mengantongi izin. Asep juga menyebut panitia konser menyalahi aturan PPKM level 3 di Kota Bandung. Kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas.

"Iya, dibubarkan karena panitia belum memiliki izin. Jadi setelah dicek oleh camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750. Sementara undangannya sampai 500 orang, kan jelas enggak boleh kalau sesuai Perwal, jadi menyalahi aturan," ungkap Asep saat dihubungi awak media, Selasa (29/3).

Asep juga mengungkapkan bahwa sirkulasi udara di lokasi konser tidak bagus. Dalam aturan Perwal Kota Bandung, jika kapasitas ruangan untuk 600-1.000 orang, hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.


"Sirkulasi udaranya tidak bagus, jadi tempatnya kayak hanggar gitu untuk di bandara-bandara militer," tutur Asep. "Makanya sesuai kesepakatan bersama, konser itu enggak kami beri izinnya dari satgas."

Pembubaran konser musik dilakukan sebelum Tulus naik ke atas panggung. Panitia konser itu seharusnya berkoordinasi dengan Polri dan Satpol PP untuk mendapatkan izin menggelar acara. Namun ternyata, panitia mendadak memberitahukan hal tersebut.

"Ini juga baru dirapatkan di satgas tadi pagi. Hasil rapatnya memang tidak merekomendasikan izin buat konser tersebut," ujar Asep. "Tadi ditanya izin, (panitia) tidak memperlihatkan baik dari satgas maupun polres soal izin keramaian. Setelah itu ya sudah tidak boleh ada kegiatan."

Karena konser musik itu belum dimulai, maka pihak satgas tak akan memberikan sanksi kepada panitia atau penyelenggara. Asep pun menegaskan untuk menggelar kegiatan konser dibutuhkan izin kegiatan, baik itu dari satgas maupun polisi dan juga izin keramaian.

"Enggak, kami kan belum menerbitkan izin dan kegiatan itu belum mulai konsernya juga," pungkas Asep. "Apabila salah satu izinnya tak keluar, maka konser tidak boleh dilaksanakan."

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait