Amaq Sinta Apresiasi Keputusan Polri usai Status Tersangka Berubah Jadi Korban Begal di NTB
Pexels
Nasional

Sempat dinyatakan menjadi tersangka setelah mencoba untuk membela diri dari pelaku begal, Amaq Sinta mengapresiasi atas keputusan polisi NTB yang telah menghentikan SP3 atas kasus tersebut dan menetapkan dirinya menjadi korban.

WowKeren - Khalayak umum ramai memperbincangkan tentang nasib seorang korban begal di Jalan Desa Ganti, Dusun Matek, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB yang kemudian dijadikan sebagai status tersangka karena menghabisi nyawa 2 pelaku begal. Atas hal ini, Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/4).

Pihak Amaq Sinta menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan dalam perkara tersebut. "Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi pada Minggu (17/4).

Setelah diputuskannya pencabutan status, Polda NTB langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum. Barulah setelah itu diputuskan bahwa kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.


"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko Jumadi.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Pihak kepolisian tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

Djoko Purwanto juga menyatakan bahwa keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas (alternatif menahan tersangka) yang bertujuan untuk membangun rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

(wk/taki)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel