Krisna Mukti Dipolisikan Usai Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 724,6 Juta
Instagram/krisna69.mukti
Selebriti

Krisna Mukti mendadak dilaporkan ke polisi usai diduga lakukan penggelapan dana arisan Rp 724,6 juta. Begini kata pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

WowKeren - Nama selebriti senior Krisna Mukti tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, Krisna mendadak dipolisikan usai dituding menggelapkan dana arisan.

Tak main-main, Krisna dipolisikan usai diduga menggelapkan uang sebesar Rp 724,6 juta. Aktor 53 tahun itu dilaporkan seorang wanita bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (03/06/2022).

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan. "Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," kata Kombes Pol Zulpan pada awak media, Sabtu (4/6).

Tak cuman Krisna, Yeni juga melaporkan empat orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Satu dari empat orang tersebut dikabarkan merupakan seorang public figure bernama Astrid. Sementara, tiga lainnya adalah Sari, Lisa, dan Arum.

"Terlapor Krisna Mukti (public figure), Astrid (public figure), Sari, Lisa, dan Arum," papar Kombes Pol Zulpan.


Menurut laporan yang disampaikan Yeni, kronologi bermula ketika Krisna dkk mengikuti arisan pada Desember 2018. Namun, arisan itu mendadak berhenti pada Januari 2021. Sedangkan, menurut Yeni, masih ada lima orang yang belum mendapat uang arisan tersebut.

"Dan masih ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut," papar Kombes Pol Zulpan.

Yeni selaku ketua sekaligus penanggung jawab arisan menyebut Krisna dan keempat rekannya belum membayar arisan dengan total Rp 724,6 juta. Akibatnya, pelapor dan rekan arisan yang lain merasa dirugikan dan memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut keterangannya ya," jelasnya.

Kini, laporan Yeni telah diterima dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya. Krisna dituntut dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Yeni juga melengkapi berkas laporannya dengan sejumlah bukti dan saksi. Beberapa di antaranya terlampir screenshot somasi dan bukti transfer. Sayang, hingga berita ini dibuat, Krisna Mukti belum buka suara terkait kasus tersebut.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait