Laporkan Krisna Mukti, Tessa Mariska Ungkap Sudah Serahkan Bukti Ini Ke Polisi
Instagram/tessamariska.yenni81
Selebriti

Tessa Mariska belum lama ini melaporkan Krisna Mukti atas kasus penggelapan uang arisan. Kendati begitu, ia mengaku telah menyerahkan beberapa bukti berikut ini ke pihak kepolisian.

WowKeren - Krisna Mukti menjadi satu dari lima orang yang dilaporkan pedangdut Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni lalu. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724,6 juta.

Tessa Mariska mengaku bahwa arisan itu berlangsung sepanjang tahun 2018-2021 dengan 26 anggota. Setiap bulan, anggota arisan itu harus membayar iuran sebesar Rp 10 juta. Namun pada 2020, pembayaran beberapa anggota mulai tersendat yang membuat Tessa Mariska harus menalangi dari kocek pribadinya.

Bukan sekedar omong kosong, Tessa Mariska pun mengaku telah memiliki banyak bukti kuat. Bahkan ia mengatakan kalau semua bukti tersebut telah diserahkannya ke kantor polisi.


Tessa Mariska menyebut semua bukti yang ia miliki telah disimpan di dalam ponselnya. Mulai dari percakapan terkait arisan, hingga bukti transfer uang sejak awal arisan tersebut diadakan pada tahun 2018 silam.

"Aku punya bukti semua di sini (handphone). Gue nggak pernah menghilangkan barang bukti," kata Tessa Mariska di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (4/6). "Ada semua dari 2018. Chat sekecil apa pun ada semua. Saya nggak hapus."

Tessa Mariska menerangkan bahwa berbagai bukti yang ia miliki telah diserahkan ke polisi bersamaan dengan pelaporannya terhadap Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin ke Polda Metro Jaya kala itu. "Sudah di serahkan. Makanya dengan bukti-bukti yang ada, diambil kesimpulan," jelasnya.

Kini laporan kasus yang dibuat oleh Tessa Mariska tercatat dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya. Polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait