Kejagung Ungkap Tujuan Pemeriksaan Eks Mendag Lutfi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
kemendag.go.id
Nasional

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan berjam-jam terkait kasus korupsi minyak goreng. Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

WowKeren - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diketahui menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi minyak goreng hari ini, Rabu (22/6). Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk memperkuat pembuktian dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/6).

Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya lantaran memimpin kementerian tersebut selama masa dugaan korupsi itu terjadi. Selain memeriksa Lutfi, Kejagung juga turut memanggil Karyawan Tripura Argo Persada berinisial SH hari ini.

Hingga sekitar pukul 17.18 WIB, Lutfi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Ia sudah diperiksa selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 09.10 WIB.


Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Sejauh ini total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei. Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini mulai diselisik oleh Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Namun kebijakan itu nyatanya tak membuat minyak dan bahan turunannya melimpah di Indonesia. Ternyata, ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan itu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait