Cynthiara Alona Curhat Pilu Rugi Rp 800 Juta Gara-Gara Ditipu Eks Pengacara, Begini Kronologinya
Selebriti

Cynthiara Alona membuat laporan ke polisi usai ia merasa ditipu oleh mantan pengacaranya. Gara-gara kasus ini, sang artis pun mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

WowKeren - Cynthiara Alona telah bebas dari penjara setelah sebelumnya berurusan dengan hukum karena tersangkut kasus prostitusi anak di bawah umur. Namun baru-baru ini ia membuat laporan ke polisi karena merasa telah ditipu oleh mantan pengacaranya, Halim Darmawan.

Dan yang lebih mengejutkan, Cynthiara Alona mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 800 juta atas penjualan aset rumah kos miliknya. Ia pun menceritakan bagaimana kronologi kejadiannya.

Sang artis menyebut bahwa hal itu terjadi saat ia masih berstatus menjadi narapidana dan mendekam di penjara. Cynthiara Alona yang pada saat itu sedang tak punya uang akhirnya terpaksa menjual aset tersebut. Mengingat ia juga harus membayar pengacara untuk menangani kasusnya.

"Jadi waktu itu saya sangat tertekan, karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam itu kita butuh kopi, butuh air putih, butuh sabun gitu kan," kata Cynthiara Alona, ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

"Terus saya inisiatif harus berjuang sendiri saya enggak punya siapa-siapa, di situ saya membutuhkan orang yang bantu saya, otomatis kalau ada orang yang bantu, ada biaya. Saya inisiatif mau menjual rumah kosan," tuturnya.


Kini Cynthiara Alona pun merasa bahwa ia telah ditipu oleh pengacaranya. Ia tak memeriksa dengan seksama surat yang harus ditandatanganinya. akhirnya menandatangani surat kuasa itu dengan keadaan terburu-buru karena sejatinya dilarang ada kegiatan transaksi selama dia ditahan.

Ia pun sempat melihat bahwa Halim datang bersama seorang perempuan yang diduga merupakan seorang notaris. "Dalam kondisi saya yang sangat tertekan itu, sangat syok, itu sempat ditegur sama pihak berwajib yang sedang berjaga. 'Enggak boleh disini yang namanya transaksi, enggak boleh ada tandatangan-tandatangan gini'," katanya.

Lebih lanjut, bintang film "Setan Budeg" itu lantas menceritakan bagaimana Halim emmintanya untuk segera menandatangani suarat kuasa. Dan transaksi jual beli itu pun telah terjadi namun hingga kini Cynthiara Alona tak kunjung menerima uang tersebut.

"Lalu dia mengambil momen yang mana di saat pihak berwajib lagi tidak melihat. 'Cepetan tanda tangan mumpung enggak ada yang lihat, ini kalau enggak ditandatangani nanti enggak ada lagi', jadi kayak ada bujuk rayu gitu yang dia lakukan kepada saya," sambungnya.

Alhasil, kini Cynthiara Alona melaporkan Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Juli 2022 dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait