Soroti Kondisi Pandemi RI, Mendikbudristek Minta PTM Dihentikan Bila Ditemukan COVID-19 di Sekolah
lldikti5.kemdikbud.go.id
Nasional

Sebelumnya, Kemenkes telah menyampaikan bila ada anak yang mengeluhkan batuk-pilek untuk tak mengikuti PTM di sekolah. Kini giliran Mendikbudristek Nadiem yang memberikan arahan serupa.

WowKeren - Angka kasus COVID-19 di Indonesia saat ini diketahui masih menunjukkan kenaikan. Menyoroti kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim lantas mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang menunjukkan kenaikan, Nadiem meminta kepada sekolah-sekolah yang menemukan kasus atau bila ada warga sekolahnya yang terpapar COVID-19 untuk menghentikan PTM sementara waktu.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SE ini ditandatangani oleh Nadiem pada Jumat (29/7).

Kebijakan pelaksanaan PTM di masa pandemi COVID-19 itu diambil melalui kesepakatan bersama dengan Kementerian Koordiantor Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marives), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Dengan menghentikan PTM saat ditemukan kasus COVID-19 di sekolah, maka kegiatan belajar pun dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring. Sementara untuk lama waktu penghentian PTM adalah paling sedikit antara 5 sampai 7 hari.

Setelah ditemukannya kasus COVID-19, maka sekolah diminta untuk melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19. Kemudian peran dari Pemda juga penting, dalam hal ini adalah memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Kemudian percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan atau booster bagi pendidik dan tenaga pendidik. Serta percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah menyampaikan bila ada anak yang mengeluhkan batuk-pilek, diminta untuk tak pergi ke sekolah mengikuti kegiatan PTM. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas.

"Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk-pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada dan merujuk pada SKB 4 Menteri," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers pada Kamis (28/7).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru