Nikita Mirzani 'Tersangka' Kembali Wajib Lapor Sepulang dari Thailand, Sikap Santainya Terungkap
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Sepulang dari Thailand, Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus pencemaran dan UU ITE menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

WowKeren - Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8) mengingat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia hadir di Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sang kuasa hukum menyebut Nikita Mirzani tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 08:00 WIB.

"Hari ini Niki datang dia bilang habis operasi atau berobat dia bilang," kata Fahmi Bachmid pada Senin (1/8). "Jadi dia menunjukan sikap kooperatifnya sama saya juga, datang itu jam 08.00 WIB kalau enggak salah. Terus ngobrol-ngobrol aja seperti biasanya."

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor yang ketiga. Ia juga menilai ibu tiga anak itu punya sifat kooperatif selaku terlapor.

"Ketiga kali ya, yang penting wajib lapor, karena itu wajib," tegas Fahmi Bachmid. "Biasa itu mah santai."


Di sisi lain, AKP Iwan Sumantri mengaku telah menerima surat permohonan dari Nikita Mirzani untuk pergi ke Thailand. Surat itu diserahkan oleh Fahmi Bachmid ke tim penyidik yang menangani kasus kliennya.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke luar negeri," kata AKP Iwan Sumantri dari keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Fahmi Bachmid pun sempat menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan meski sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Agaknya polisi masih membutuhkan bukti data yang lebih kuat untuk bisa menahan Nikita Mirzani.

"Jadi sampai detik ini, tidak ada penahanan untuk Nikita Mirzani. Itu yang harus dipahami. Niki hanya dipanggil, diperiksa, untuk dimintai keterangan tambahan," papar Fahmi Bachmid kala itu.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik serta Undang-Undang ITE sejak 20 Juni 2022 lalu. Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota, Banten. Nikita yang batal ditahan setelah dijemput paksa, kini masih berstatus sebagai tersangka dan diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait