DPR Aceh Rencanakan Bikin Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Mengacu Pada Aturan Ini
PxHere
Nasional

Perjuangan Indonesia untuk bisa mengabulkan legalisasi ganja medis tampaknya masih panjang. Meski begitu, DPR Aceh berencana untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja medis.

WowKeren - Legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia hingga saat ini masih dalam kajian. Sementara itu, Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan berencana untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis.

Dalam hal itu, DPR Aceh diketahui mengacu pada aturan Permenkes Nomor 16 Tahun 2022. Rizal Falevi Kirani selaku Ketua Komisi V DPR Aceh mengatakan bahwa untuk meluluskan pembuatan rancangan qanun tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil tenaga ahli komisi guna mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," terang Falevi kepada wartawan, Kamis (25/8).

Kemudian, Falevi mengatakan bahwa secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Akan tetapi, bagaimana tanaman itu dapat dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.


Falevi lantas menuturkan bahwa pihaknya ingin ganja medis bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di masing-masing rumah sakit, sekaligus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. "Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," ungkapnya.

Falevi bahkan menilai bahwa ganja medis bisa menjadi sumber pendapatan yang fantastis, dan bisa menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. "Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," terang Falevi.

Maka dari itu, kata Falevi, penerbitan Permenkes Nomor 16 menjadi salah satu kemajuan bila berbicara mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia. Sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya, kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," tandas Falevi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait