Kris Wu Diam-diam Ajukan Banding Atas Vonis 13 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Selebriti

Meski sudah dijatuhi vonis atas kasus kekerasan seksual, Kris Wu disebutkan telah diam-diam mengajukan banding ke pengadilan untuk meminta keringanan hukuman.

WowKeren - Baru-baru ini, Kris Wu dikabarkan mengajukan banding atas vonisnya terkait kasus pelecehan seksual. Mantan member EXO tersebut diduga meminta keringanan secara diam-diam setelah divonis 13 tahun penjara dan dideportasi.

Pada Selasa (25/7), media Tiongkok CCTV melaporkan bahwa pengadilan mengadakan sidang kedua untuk Kris atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual secara tertutup. Sidang dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi para korban.

Kris mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Tanggal pengumuman putusan banding untuk sementara masih dirahasiakan.

Seperti diketahui, Kris dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan, pelecehan dan pedofilia oleh influencer Tiongkok Du Meizhu pada 2021 lalu. Tuduhan itu disertai tangkapan layar detail yang diberikan perempuan lain korban Kris.


Atas tuduhan tersebut, Kris sudah membantahnya lewat pernyataan yang dibuat pada Juli 2021. Setelah penyelidikan dilakukan, Kris ditangkap Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing atas dugaan pemerkosaan.

Kantor Kejaksaan Chaoyang mengatakan, "Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan."

Setelah persidangan berlangsung, Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing merilis rincian eksplisit kasus Kris. Pengadilan mengeluarkan vonis 13 tahun penjara dan dideportasi atas pemerkosaan dan pencabulan secara kolektif.

Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing menyatakan, "Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok untuk terdakwa Kris Wu. Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi.

Hingga saat ini, Kris disebutkan sedang mengumpulkan dana untuk membayar denda dan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Sejak terlibat kasus ini, Kris dicopot dari berbagai iklan dan harus menutup ganti rugi.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait