Kris Wu Eks EXO Usaha Keras Kurangi Hukuman Pelecehan Seksual Disorot Media Korea
Newsis DB
Selebriti

Media Korea menyoroti mengenai laporan Media Tiongkok mengenai Kris Wu yang diungkapkan berusaha keras untuk mengurangi masa hukumannya di penjara terkait pelecehan seksual.

WowKeren - Media Korea Money Today menyoroti kabar kalau saat ini Kris Wu tengah berusaha keras agar hukumannya dikurangi. Ia terungkap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di 2021.

Pemberitaan ini bermula dari pernyataan Media Tiongkok yang membongkar aktivitas Kris selama di penjara. Kris dijelaskan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan agar membuat hukumannya dikurangi.

Pria bernama asli Wu Yifan ini dikatakan mengikuti kegiatan budaya seperti menciptakan musik. Ia melakukan hal tersebut usai menyelesaikan rutinitas hariannya di penjara.

Kris dijelaskan bangun jam 8 pagi setiap harinya lalu mengikuti kerja kelompok seperti membuat kerajinan tangan menggunakan mesin jahit sampai pukul 5 sore. Setelahnya, Kris akan berpartisipasi dalam pembuatan lagu dan pertunjukkan budaya di waktu luang.

Kontribusi Kris ini dapat membangun kredit yang bisa membuat pembebasan lebih awal atau pembebasan bersyarat. Walau begitu, hal ini harus beriringan dengan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.


"Tidak mungkin meringankan hukuman kecuali kalau ada pengakuan bersalah dan penyesalan," ucap seorang pejabat kepada media.

Sementara itu, Kris ditangkap pada Juli 2021 terkait tuduhan pelecehan seksual termasuk dengan anak di bawah umur yang ia lakukan antara November sampai Desember 2020. Selanjutnya, pria kelahiran tahun 1990 didakwa atas tuduhan pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh berkelompok.

November 2022, Kris divonis 11,5 tahun karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan atas perbuatan tidak senonoh berkelompok. Pengadilan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara untuk Kris atas 2 kejatan tersebut dan memerintahkan deportasi setelah sanksinya berakhir.

Perintah deportasi ini karena Kris pemilik kewarganegaraan Kanada, Amerika. Ia akan dikembalikan ke negaranya setelah 13 tahun menyelesaikan hukuman di Tiongkok. Akibatnya, kemungkinan Kris akan menerima kebiri kimia sesuai peraturan hukum Kanada terhadap pelaku kejahatan seksual.

Sementara itu, Kris diam-diam tengah mengajukan banding untuk kasusnya. Juli lalu, sidang banding kedua Kris telah dilaksanakan. Namun, belum terdengar kabar selanjutnya terkait hasil banding Kris.

(wk/alfa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait