Atta Halilintar Ikut Buktikan Sang Ayah Tak Bersalah usai Dituding Gelapkan Dana Ponpes
Instagram/genifaruk
Selebriti

Atta Halilintar ikut membuktikan bahwa sang ayah tak bersalah usai difitnah melakukan penggelapan dana dan perampasan aset sebuah Pondok Pesantren di daerah Pekanbaru.

WowKeren - Belakangan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terseret dalam dugaan kasus penggelapan dana dan perampasan aset sebuah Pondok Pesantren di daerah Pakanbaru. Halilintar sendiri belum angkat bicara soal tuduhan miring itu. Namun sang putra, Atta kini ikut membuktikan bahwa sang ayah tak bersalah dalam kasus ini.

Atta membantu sang ayah dengan cara mendatangkan manajemen Gen Halilintar dan pengacara yang menangani kasus Pak Gen untuk memberikan klarifikasi serta mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Jejen Jaenudin manajemen Gen Halilintar menyebut tuduhan dan fitnah yang beredar membuat keluarga terpukul. Pengacara ayah Atta lantas mencoba menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya terjadi.

”Tentunya ini jadi pukulan buat kita bahwa nama baik dicemarkan, difitnah, dituduh, nah itu kan Abi selalu begitu ya diisukan, nah sekarang isu apa lagi ini di bulan Ramadan lagi. Ini kan nguji banget kesabaran kita,” kata Jejen Jaenudin selaku manajemen Gen Halilintar.


Rupanya, kasus yang telah dihadapi ayah Atta ini bukan lagi masalah sengketa tanah. Sertifikat hak milik dan dua bidang tanah yang sedang dipersoalkan itu menyatakan bahwa ayah Atta sah sebagai pemilik.

”Jadi dalam konteks ini, pak Hali selaku klien kami itu melakukan gugatan, kamu ajukan di 2024 awal, dan kami ajukan gugatan kepada dua pihak, satunya perorangan dan kedua adalah yayasan. Yang kami ajukan gugatan itu, ini yang ingin kami luruskan, itu bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanahnya sudah selesai. Sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, inkrah dan dikuatkan bahwa sertifikat hak milik dan dua bidang tanah yang di Pekanbaru itu adalah milik klien kami pak Halilintar,” beber Lucky Omega Hasan selaku pengacara yang menangani kasus ayah Atta.

Pak Gen menggugat pihak yayasan ponpes lantaran surat sertifikat yang ingin ia minta setelah disahkan oleh pengadilan tak pernah diberikan. Padahal, ayah Atta tak pernah mempermasalahkan tanah itu. Namun, setelah berulang kali digugat, ayah Atta akhirnya memutuskan untuk melemparkan gugatan kembali.

”Yang kami gugat itu adalah, karena setelah pak Halilintar dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua bidang tanah itu dan sertifikatnya dikuatkan oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung, kami minta baik-baik untuk dikembalikan sertifikatnya,” terang Lucky.

”Tanahnya sudah dipakai, bahkan pak Hali semenjak beli tanah itu, sudah disertifikatkan di tahun 98 dan tahun 99, tidak pernah istilahnya mengganggu atau keberatan dam bahkan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan untuk kepentingan sosial, khususnya pendidikan,” beber Lucky.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait