Ogah Disalahkan, Ahmad Dhani Tak Mau Lagi Pakai Kaos Bertagar '2019 Ganti Presiden'
Kumparan.com
Selebriti

Dhani tak mau dituduh memprovokasi gerakan politik atau terkesan memojokkan pihak tertentu.

WowKeren - Ahmad Dhani dikenal sebagai salah satu selebriti yang kerap menuai kontroversi. Ia belakangan sering melontarkan kritik dan sindiran pada pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

Salah satunya yakni saat Dhani mengenakan kaos dengan tagar "2019 Ganti Presiden" di sidang perdana kasus ujaran kebencian. Namun setelah tagar tersebut semakin viral di media sosial, Dhani menolak memakai kaos tersebut. Alasannya karena Dhani tak mau dianggap sebagai dalang dari gerakan politis tersebut.

"Saya tidak akan menggunakan kaos itu lagi. Takut kalau pakai kaus itu, gerakannya akan semakin besar," terang Dhani di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya hanya sekali pakai kaus itu, tiga minggu lalu. Setelah itu empat kota besar, melakukan Car Free Day secara massive dan gerakan itu (#2019gantipresiden) jadi sangat pesat. Saya tidak mau dijadikan alasan kalau itu gara-gara saya."

Ia juga enggan dituduh sengaja ingin memojokkan pihak-pihak tertentu. Karena itu, Dhani stop memakai kaos tersebut. "Kasian pak Jokowi, sudah pusing. Ngono ya ngono neng ojo ngono. Artinya, gitu ya gitu tapi jangan gitu-gitu amat. Kalau menggunakan baju itu di Pengadilan jadinya enggak seru saja. Sudah pernah dan membuat empat kota heboh," kata ayah 5 anak tersebut.


Meski tak lagi memakai kaos, Dhani tetap bersedia jika diundang untuk menghadiri acara CFD terkait gerakan ganti presiden. Dhani yakin kehadirannya akan semakin mengobarkan semangat masyarakat untuk mengganti presiden sesuai kehendak mereka.

"Saya tidak akan menggunakan kaos itu lagi. Tapi saya akan datangkan atau siap diundang jika ada gerakan lagi di daerah kota-kota besar di kawasan Car Free Day." kata Dhani. "Saya siap hadir dan diundang untuk memberikan semangat ke mereka semua di CFD berikutnya. Saya cari waktu hadir di Surabaya, Bandung, Jakarta, Medan, dan lain-lainnya."

Saat ini Dhani harus berhati-hati dalam bersikap mengingat ia masih berstatus sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian. Dalam sidang 30 April, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh Dhani. Tiga poin dari JPU yakni menolak keberatan atas tuntutan eksepsi terdakwa, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tanggal 13 Maret 2018 adalah sah serta sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 b KUHP dan yang ketiga menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan.

Mendengar poin penolakan JPU, tim kuasa hukum Dhani tetap bersikukuh soal eksepsi mereka. Pihak majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan. "Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela. Sidang berikutnya tanggal 7 Mei 2018," ucap Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait