Tak Adil, Pengacara Raditya Ungkap Kejanggalan Kasus Jennifer Dunn
Selebriti

Tuntutan hukuman yang didapat Jennifer memang lebih ringan daripada Raditya sehingga pengacara membeberkan sejumlah kejanggalan di kasus ini.

WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, tuntutan hukum Jennifer Dunn jauh lebih ringan dibandingkan dengan teman prianya, Raditya Argobie. Padahal mereka sama-sama mendapat tuntutan serupa di kasus penyalahgunaan narkoba. Raditya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara potong masa tahanan.

Pengacara sekaligus perwakilan keluarga Raditya yang bernama Noni T, Purwanngsih pun tentu saja tak terima dengan tuntutan tersebut. Namun pengacara dari pihak artis yang disapa Jedun itu, Pieter Ell telah menjelaskan alasan mengenai perbedaan tuntutan hukuman itu. Masih tidak terima dan tidak puas dengan penjelasan tersebut, Noni pun akhirnya menjabarkan beberapa kejanggalan yang ada di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada saat tertangkap jedun BB-nya 0,221 gram. Tia pada saat ditangkap BB-nya 0,016 gram. Banyakan Jedun kan? Satu itu. Satu, bahwa rangakaian peristiwa hukum tidak dapat dipisah, ini benang merahnya," kata Noni dilansir Detik Hot, Minggu, 10 Juni. "Kedua, Jedun itu sudah mengalami kasus sama ketiga kali ini. Kalau seseorang sudah pernah masuk LP sekali terus masuk lagi itu disebut residivis. Nah, terus Tia baru pertama kali ngalamin masalah narkoba. Tia juga tidak pernah ditangkap polisi sampai diproses menuju persidangan dan dapat vonis dari majelis hakim dalam kasus apapun," tambah Noni.


Jedun memang sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni di tahun 2005 dan 2009. Di tahun 2005, Jedun masih berusia 15 tahun karena kedapatan memiliki ganja. Di tahun 2009 Jedun ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Selain barang bukti yang lebih sedikit dari Jedun, Noni juga mempertanyakan mengapa pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang dituntut ke Raditya sedangkan Jedun dikenakan pasal 127 ayat (1) untuk pemakai.

"112 mengandung tiga unsur, barang siapa perbuatan melawan hukum, menguasai, memiliki, dan menyediakan narkotika golongan 1 yang bukan tanaman," jelas Noni. "Menyediakan narkotika golongan 1. Saya ingin tanya ke JPU-nya kalau ini sampai ke JPU-nya. Siapa yang disediakan oleh Tia? Tia menyiapkan kepada siapa?" tanyanya.

Noni juga mengingat kembali kesaksian Raditya di persidangan Jedun. Kesaksian itu tertulis surat tuntutan untuk Raditya. Menurutnya, dari fakta persidangan sudah jelas siapa yang menyediakan dan siapa yang disediakan. "Coba deh. Berarti yang menyediakan narkotika golongan satu bukan Tia, tapi kan Jedun. Seharusnya Jedun dong yang kena pasal itu. Nah kenapa kenanya ke Tia? Jadi banyak sekali kejanggalan," tegasnya.

Noni menegaskan jika Raditya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. "Terdakwa berlaku sopan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa sebagai korban penyalahgunaan Narkotika. Korban lho dia bilang," tegasnya. "Bedanya apa Jedun dan Tia? Apakah karena Tia dari keluarga tidak mampu? Bedanya hanya Jedun adalah residivis dan barang bukti Jedun lebih banyak dari Tia."

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait