Surat Suara DPR Berwarna Kuning
Nasional

Apa kalian salah satu pemilih tetap Pemilu 2019? Sudah tahu perbedaan 5 warna surat suara yang nanti akan dibagikan saat di TPS dan cara mencoblos yang benar? Simak di sini, ya!

WowKeren - Surat suara kedua, yakni untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning. Surat suara dengan ukuran 51 x 82 cm ini memiliki jenis kertas HVS 80 gram. Berbeda dengan Pilpres, surat suara DPR tidak memiliki foto calon anggota DPR.

Untuk cara mencoblosnya sama, kalian hanya perlu mencoblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR. Hati-hati dalam mencoblos, jangan sampai melewati kolom, ya.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait