Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Berwarna Hijau
Nasional

Apa kalian salah satu pemilih tetap Pemilu 2019? Sudah tahu perbedaan 5 warna surat suara yang nanti akan dibagikan saat di TPS dan cara mencoblos yang benar? Simak di sini, ya!

WowKeren - Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara tersebut. Nah, coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait