Jaksa KPK Bongkar Menpora Imam Nahrawi Lakukan Pemufakatan Jahat Soal Suap Dana Hibah KONI
Instagram/nahrawi_imam
Nasional

Kemenpora meminta publik mendahulukan asas praduga tak bersalah terkait fakta persidangan yang disampaikan oleh jaksa KPK dan mengaku akan taat pada aturan.

WowKeren - Kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus bergulir. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menpora Imam Nahrawi melakukan pemufakatan jahat dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, Nahrawi mengetahui soal penerimaan uang senilai Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy pada Ulum. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hamidy sepakat memberikan imbalan berupa 15-19 persen dari dana hibah KONI yang dicairkan kepada Ulum atas perannya.

"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny (Bendahara Umum KONI) secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," tutur jaksa kala membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/8). "Yang diberikan terdakwa dan Johnny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum."


Sebelumnya, Ulum, Arif, dan Nahrawi sempat membantah suap ini kala bersaksi di persidangan. Namun jaksa menilai kesaksian ketiga orang tersebut patut dikesampingkan lantaran tak disertai bukti kuat dan bertentangan dengan kesaksian Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati. Oleh sebab itu, jaksa menyebut adanya pemufakatan jahat antara Ulum, Imam, dan Arief dalam kasus dugaan suap ini. Hal ini tampak dari barang bukti yang ada.

"Bahkan menurut pandangan kami selaku penuntut umum dari adanya keterkaitan antara barang bukti satu dengan yang lainnya menunjukan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk ke dalam pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," jelas jaksa. "Atau yang dikenal istilah sukzessive mittaterscraft."

Di sisi lain, Kemenpora meminta publik mendahulukan asas praduga tak bersalah terkait fakta persidangan yang disampaikan oleh jaksa KPK. Kemenpora mengaku akan taat pada aturan dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku.

"Saya pikir, mohon kita hormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai terjadi trial by the press, biarkan terbukti," pungkas Sesmenpora, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, pada Kamis (15/8). "Saya yakin, pak Menteri juga tak ingin bermaksud seperti itu, bermaksud melakukan permufakatan itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel