Politisi Gerindra Habiburokhman Sebut Pin Emas Haram, MUI Rupanya Berkata Lain
Nasional

Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, memprediksi kontroversi pin emas ini nantinya akan mencoreng wajah DPR RI. Sama seperti kasus yang terjadi di DPRD DKI.

WowKeren - Penggunaan pin emas untuk para wakil rakyat kini tengah menuai polemik. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketahui menolak penggunaan pin yang terbuat dari emas berkadar 22 karat tersebut untuk DPRD DKI karena dinilai sebagai penghamburan uang.

Anggota DPR terpilih dari partai Gerindra, Habiburokhman, lantas mengusulkan agar wakil rakyat di Senayan juga tak diberi pin emas. Senada dengan PSI, Habiburokhman juga menilai pin emas tersebut merupakan pemborosan.

"Tolak pin emas. Saya mengusulkan agar Sekretariat Jenderal DPR RI tidak memilih pin berbahan emas untuk anggota DPR RI," tutur Habiburokhman pada Kamis (22/8). "Selain pemborosan, menurut guru ngaji saya, Habib Novel Bamukmin, emas itu haram bagi laki-laki dan itu disepakati 4 mazhab.

Habiburokhman memprediksi kontroversi pin emas ini nantinya akan mencoreng wajah DPR RI. Sama seperti kasus yang terjadi di DPRD DKI.


"Ibarat ular mencari pemukul, pin emas hanya akan menjadi kontroversi dan mencoreng citra DPR. Jangan sampai prestasi dan kerja keras rekan-rekan anggota DPR memperjuangkan aspirasi rakyat malah tertutup masalah pin emas," jelas Habiburokhman. "Kasus DPRD DKI jadi rujukan. Abang saya, M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI), yang sangat berprestasi di dapil, malah di-bully gara-gara pin emas."

Menanggapi Habiburokhman yang menyebut pin emas haram untuk laki-laki, Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya memiliki pendapat lain. Menurut Wasekjen MUI Bidang Fatwa, KH Sholahudin Al Ayub, pada dasarnya tak ada larangan bagi pria Muslim untuk mengenakan emas.

"Dari sisi apakah pin emas tersebut bisa digunakan laki-laki anggota DPR. Jadi kalau emas itu tidak ada larangan memiliki emas. Emas itu bisa dimiliki," terang Sholahudin dilansir detikcom pada Kamis (22/8). "Bahkan pada masa Rasul, ada mata uang dari emas, namanya dinar. Kalau dikatakan semua emas haram untuk dimiliki muslim, tidak pas juga. Memiliki emas itu dianjurkan, boleh, enggak apa-apa."

Menurut Sholahudin, Islam melarang pria mengenakan emas dalam konteks perhiasan. Lain halnya dengan pin emas anggota dewan.

"Cuma menggunakan dalam hal-hal yang digunakan sehari-hari dalam perhiasan itu yang tidak boleh. Misalnya untuk gelang, kalung, cincin. Yang disebutkan dalam hadis itu cincin. Karena selama ini kan lazim orang laki-laki menggunakan cincin dari emas," pungkasnya. "Kalau itu adalah sesuatu yang harus dipakai ketika dia sebagai simbol negara, misalnya. Itu tidak haram karena melekat pada jabatan yang diemban. Tapi kalau cincin itu kan pilihan, tidak dipakai tidak apa-apa. Jadi lebih kepada fungsinya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait