Wacana Amandemen UUD 1945 Bergulir, Presiden Berpotensi Dipilih MPR
Nasional

Namun wacana ini langsung dimentahkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai kepala negara haruslah dipilih langsung oleh rakyat.

WowKeren - Baru-baru ini, wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi pembicaraan. Diketahui bila wacana tersebut direalisasikan, maka Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berpotensi untuk kembali dihidupkan.

Wacana ini menjadi pro dan kontra lantaran dikhawatirkan menghidupkan kembali era orde baru. Kendati berjanji hanya akan mengamandemen peraturan terkait GBHN, banyak pihak khawatir pembahasan akan melebar dan "menyentuh" ranah lain.

Salah satunya terkait ketentuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.

"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan, ke kiri, saya kira bisa," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10). "Karena istilahnya begitu GBHN diamandemen menjadi sebuah Ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan."

Salah satu aspek yang mungkin turut "diutak-atik" adalah terkait posisi Presiden. Sebab Presiden jadi berkewajiban menjalankan GBHN dan akan menjadi mandataris MPR.


"Kalau sudah mandataris MPR, berarti Presiden dipilih oleh MPR," jelas Muzani, dikutip dari Kompas, Selasa (8/10). "Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi. Mungkin."

Karena itulah Muzani mengaku tak sepakat bila amandemen UUD 1945 dilakukan dan berujung pada pemilihan Presiden oleh MPR. Menurutnya Gerindra selalu mengutamakan aspek hak dan kedaulatan rakyat dalam memilih secara langsung kepala negaranya.

"(Presiden) tetap harus dipilih langsung, (lewat) Pilpres," ujar politikus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gerindra itu. "Tetap harus dipilih langsung."

Untuk diketahui, PDI Perjuangan lah yang pertama kali menggulirkan wacana ini. Bahkan demi mewujudkannya, PDIP diketahui berusaha keras untuk membuat Bambang Soesatyo menduduki kursi MPR 1.

Sebab, PDIP disebut-sebut mengajukan lima syarat untuk dukungan mereka kepada Bamsoet. Salah satunya adalah meminta Bamsoet mendukung kelanjutan rencana amandemen UUD 1945 tersebut.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan rasa keberatannya atas rencana amandemen terbatas UUD itu. Jokowi diketahui menolak semua tujuan di balik rencana amandemen UUD 1945, yakni terkait pemilihan Presiden oleh MPR, MPR menjadi lembaga tertinggi negara, serta penghidupan kembali GBHN.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait