Ogah KPK Dibilang Melemah Akibat UU Baru, Firli Bahuri Ungkap Fakta Ini
Nasional

Sejumlah pihak mengklaim KPK saat ini sudah terlihat dilemahkan sebagai konsekuensi berlakunya UU hasil revisi. Salah satu buktinya ketika KPK dikabarkan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP.

WowKeren - Pusaran kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku bergulir semakin panas. Publik terus menyoroti perjalanan kasus ini, termasuk soal gagalnya KPK menggeledah Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) pekan lalu.

Sebagai pengingat, KPK diberitakan gagal menggeledah Kantor DPP PDIP dalam rangkaian OTT pekan lalu. Kala itu dikabarkan tim penyelidik KPK sudah tiba di lokasi namun tak diperkenankan masuk.

PDIP menyebut tim penyelidik kala itu tak dibekali surat perintah penggeledahan. Alhasil izin pun tak bisa diberikan. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar justru memberikan penjelasan berbeda.

Situasi ini pun membuat publik meyakini adanya upaya pelemahan KPK. Publik juga mengaitkan kejadian tersebut dengan pengimplementasian UU KPK versi revisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat bicara. Ia membantah anggapan bahwa UU KPK hasil revisi berdampak negatif terhadap langkah lembaga yang dipimpinnya.


Senada dengan penjelasan Lili, Firli menegaskan kedatangan tim penyelidik ke Kantor DPP PDIP bukan dalam rangka menggeledah. Selain insiden kala itu, kegiatan penyelidikan hingga penuntutan oleh KPK pun tetap berjalan sebagaimana biasanya.

"Perlu kami luruskan, bahwa kegiatan di Kantor DPP PDIP saat itu bukan kegiatan penggeledahan," jelas Firli, Senin (13/1). "Namun rencana pengamanan tempat di salah satu ruangan di gedung tersebut."

Firli menyebut pihaknya sudah dibekali surat tugas untuk pengamanan ruang kala itu. Namun prosedur izin dari PDIP yang begitu lama membuat tim akhirnya memilih meninggalkan tempat tersebut dan pindah mengamankan tempat lain.

"Yaitu salah satu ruangan di Gedung KPU Pusat. Dan rumah dinas tersangka Wahyu Setiawan," ujar Firli, dikutip Republika, Selasa (14/1).

Firli lantas menegaskan kembali pihaknya tak pernah dilemahkan dengan UU hasil revisi, seperti anggapan banyak pihak. KPK tetap bekerja dengan tugas dan pokok fungsi yang sama, serta dilandasi aturan hukum yang telah ditetapkan.

"KPK akan tetap bekerja dengan mempersembahkan hasil yang terbaik untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di negeri ini," pungkasnya. "Itu semua tentu bukan hanya dilakukan oleh seluruh insan KPK tetapi juga dukungan dan peran serta seluruh masyarakat Indonesia."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru