Ogah Dibilang Menghambat Penyidikan, Ketua Dewas KPK Beri Penjelasan Ini
Nasional

Keberadaan Dewan Pengawas KPK dianggap menghambat proses penyidikan. Enggan keberadaan Dewas KPK dianggap demikian, Tumpak Panggabean sebagai ketua pun angkat bicara.

WowKeren - Kasus suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Selain karena dicurigai melibatkan nama-nama besar di panggung politik Indonesia, keterlibatan Wahyu yang selama ini dikenal antikorupsi pun sukses membuat publik tercengang.

Namun menjauh dari huru-hara tersebut, publik juga memerhatikan perkembangan karena kasus ini merupakan yang pertama untuk Komisioner KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri. Ditambah pula ada Dewan Pengawas yang dinilai justru menghambat keberjalanan kasus alih-alih memperkuat KPK.

Isu bahwa Dewas KPK hanya menghambat muncul pasca lembaga antirasuah itu hingga kini belum berhasil menggeledah Kantor DPP PDIP. Fakta ini membuat publik makin yakin kalau revisi UU yang menjadi kontroversi akhir tahun kemarin memang bertujuan untuk melemahkan KPK.

Menanggapi berbagai isu liar tersebut, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pun angkat bicara. Mantan Ketua KPK itu membantah keras bila keberadaan dewan pengawas hanya menghambat penindakan kasus.


Bantahannya ini dibuktikan lewat izin penggeledahan dan penyitaan yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Ia pun memastikan pihaknya siap memberikan izin maksimal 1x24 jam, itu pun mekanismenya akan diperbaiki seiring berjalannya waktu.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kita sudah bicarakan," terang Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/1). "Jadi, tidak ada Dewas memperlambat, memperlama kasus."

Tumpak berjanji pihaknya akan segera membuat aplikasi untuk memudahkan pengajuan perizinan. "Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT, sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik. Walau dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," ungkapnya, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (15/1).

Namun demikian, ia berharap media tak lagi mempertanyakan soal keberadaan izin dari Dewas KPK kepada penyidik. Sebab, tegas Tumpak, surat izin dari Dewas KPK merupakan informasi rahasia.

"Dia termasuk yang dikecualikan dari UU Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait