Komentar Hotman Paris Soal Geger Pelajar Dituntut Seumur Hidup Usai Bunuh Begal Demi Bela Diri
Instagram/hotmanparisofficial
Selebriti

Hotman Paris Hutapea mengaku dihubungi ribuan orang untuk segera memberikan komentarnya terkait geger pelajar di Malang yang dituntut seumur hidup karena bunuh begal.

WowKeren - Statusnya sebagai pengacara membuat Hotman Paris Hutapea sering diminta memberikan komentar terkait masalah yang sedang heboh. Yang terbaru, Hotman mengaku dihubungi ribuan orang agar segera mengomentari kasus pelajar di Malang yang dituntut seumur hidup karena membunuh begal demi membela diri.

Alhasil Hotman pun akhirnya memberikan komentarnya lewat video yang diunggah di Instagram pada Minggu (19/1). Pengacara sekaligus pemandu acara "Hotman Paris Show" itu pun menyebutkan pejabat-pejabat pemerintah yang dianggap berkaitan serta bertanggung jawab atas masalah ini di awal video.

"Halo masyarakat Indonesia, halo Bapak Presiden Jokowi, halo Bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di daerah setempat," ujar Hotman. "Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana (Pasal) 340 katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."


Hotman meminta agar tuntutan yang diberikan terhadap pelajar itu sesuai dengan fakta sidang yang terkuak. "Kalau benar faktanya seperti itu memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini. Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan temuan fakta persidangan," tegas Hotman.

Lebih lanjut Hotman mengajak seluruh warga Indonesia untuk ikut memberi perhatian atas kasus ini agar benar-benar ditegakkan sesuai dengan hukum yang ada. "Seluru masyarakat Indonesia kasih perhatian atas kasus ini. Salah Hotman Paris," ujar pengacara kondang itu di akhir video Instagramnya.

Sementara itu, peristiwa pembunuhan begal di Malang, Jawa Timur oleh seorang pelajar itu terjadi pada September 2019 lalu. Kala itu seorang pelajar berinisial ZA (17) diketahui membunuh seorang begal bernama Misnan (35) dengan dalih membela diri dan menjaga kehormatan sang kekasih yang hendak diperkosa.

Namun belakangan beredar kabar bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut ZA dengan hukuman seumur hidup. Tapi heboh kabar JPU ini kemudian dibantah oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar. Ia menegaskan bahwa tidak ada tuntutan seumur hidup untuk ZA.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait