Gelar Perkara Kasus Penghina Walkot Risma Sudah Rampung Tapi Polisi Ogah Ungkap Hasil
Instagram/tri.rismaharini
Nasional

Diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporannya terhadap ibu rumah tangga asal Bogor yang menghinanya dengan sebutan 'kodok betina' di media sosial.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Diketahui, seorang ibu rumah tangga asal Bogor bernama Zikria Dzatil mengejek Risma dengan sebutan "kodok betina" di media sosial hingga berujung ke pelaporan polisi.

Tak terima, Risma pun melaporkan penghinanya ke Polrestabes Surabaya. Kekinian, Risma telah memaafkan dan mencabut laporannya terhadap Zikria.

Proses penyidikan kasus penghinaan Risma sendiri rupanya telah selesai dilakukan. Namun, pihak Polda Jawa Timur masih bungkam dan tak mau menyampaikan hasil gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terdapat 2 hal yang dibahas pihaknya dalam gelar perkara pencabutan laporan terhadap Zikria. Keduanya adalah masalah penghinaan dan Undang-Undang ITE. Meski tidak memberikan rincian, Truno menjelaskan bahwa ada rekomendasi yang telah dihasilkan dalam proses gelar perkara tersebut.


"Hasilnya tentunya kembali lagi kepada otoritas kewenangan penyidik," terang Truno dilansir CNN Indonesia pada Rabu (12/2). "Nanti kita tunggu hasil yang sudah kita tentukan di hasil gelar perkara itu kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain itu nanti otoritas yang kita kembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya."

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Ia enggan menyampaikan hasil gelar perkara karena mengaku hal tersebut masih akan dilaporkan kepada pimpinannya sebelum diungkap ke publik. Truno mengaku proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar.

"Kita sudah sesuai tahapan yang benar. Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan," ujar Sudamiran. "Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar."

Sebelumnya, pencabutan laporan Risma telah dibenarkan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. Ia mengaku telah mengantarkan sendiri surat pencabutan laporan tersebut dan diterima oleh AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2) pekan lalu.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan," ujar Ira dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/2). "Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait