PNS Poligami Dipersoalkan, Gerindra Minta Jokowi Cabut Aturan
Nasional

Aturan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami sempat disinggung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (5/3) lalu. Waketum Gerindra pun turut buka suara terkait aturan tersebut.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sempat menyinggung persoalan aturan poligami yang ada di ranah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai jika PNS sekarang mudah untuk melakukan poligami.

Menanggapi adanya aturan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyurati Presiden Joko Widodo untuk menghapus aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

Arief menyebut regulasi itu sebagai PP Poligami karena memuat aturan yang dia anggap melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila.

"Sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami yang bertentangan dengan Pancasila sila kelima tersebut," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3).

Ia menilai pemerintah perlu segera mencabut aturan poligami lantaran berpotensi untuk menjadi motif korupsi bagi PNS. "Harus dicabut PP ini karena salah satu penyebab ASN korup selama ini," terangnya. "Karena dengan poligami dipastikan butuh biaya tambahan bagi keluarga ASN yang punya istri lebih dari satu."


Arief menilai aturan tersebut merupakan warisan orde baru yang melegalisasi penindasan terhadap kaum perempuan. "Kalau masih saja membiarkan PP Poligami berarti negara memang terlibat dalam penindasan kaum perempuan dan bisa dituntut," tutupnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan terkait aturan poligami yang diizinkan terhadap PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. “Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono, Kamis (5/3). lalu.

Secara khusus aturan tersebut tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990. “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.

Adapun konteks pejabat yang dimaksudkan mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD. Adapun PNS pria diperbolehkan poligami namun untuk ASN wanita tak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga.

Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS. “Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru