Eksepsi Ditolak Oleh JPU, Pihak Lucinta Luna Tetap Yakin Akan Dikabulkan Hakim
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Pengajuan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Lucinta Luna, Irma ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu, Irma yakin eksepsinya akan dikabulkan oleh hakim.

WowKeren - Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6). Sidang kali ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Lucinta.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Lucinta mengatakan keberatan soal penggeledahan yang dilakukan polisi. Menurut Irma, selaku kuasa hukum Lucinta menduga polisi tak meminta izin terlebih dahulu saat melakukan penggeledahan di apartement kliennye tersebut.

Namun JPU menolak eksepsi yang diajukan Irma tersebut. JPU lantas menjelaskan bahwa polisi tidak melakukan pelanggaran dalam hal penggeledahan di apartemen Lucinta.

"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum mengutip dari Suara.com, Rabu (10/6). "Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan penggeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melain kan penyidik memimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP."


Selain itu, terdapat beberapa saksi pada saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan di apartemen Lucinta. Kendati demikian, pengajuan eksepsi dari kuasa hukum Lucinta ditolak.

"Bahwa pada saat polisi memasuki apartemen telah disaksikan oleh saksi Muhadi Bin Samsudin yaitu sekuriti pada apartemen tersebut," tambah Jaksa Penuntut Umum. "Dan di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa saksi yang melihat pada waktu penggeledahan di antaranya adalah Nur Habibah Hadiningrat dan Dian Ayu Azhari. Sehingga tidak benar penyidik melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 KUHP."

Lebih lanjut, JPU akhirnya meminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan perkara kasus narkoba Lucinta. "Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ayluna alias Lucinta Luna, dan dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini, Rabu 10 Juni 2020," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lucinta masih percaya dan yakin eksepsinya akan dikabulkan oleh hakim dalam persidangan selanjutnya. "Kita tunggu pekan depan saja, sesuai dengan ketentuan majelis hakim," pungkas Irma usai menjalani sidang.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait