LPDP Ungkap Veronica Koman Sudah Ajukan Cicilan 12 Kali Untuk Kembalikan Dana Beasiswa
Nasional

Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bahkan mengungkapkan bahwa Veronica sudah pernah mengajukan skema pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali pada Februari 2020 lalu.

WowKeren - Sosok Veronica Koman belakangan kembali menjadi sorotan publik usai ia mengaku dipaksa untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp 773 juta. Veronica menyebut bahwa pemerintah terus menekannya melalui hukuman finansial agar ia berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

Menanggapi hal tersebut, pihak LPDP lantas mengungkapkan bahwa Veronica dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Indonesia setelah menjadi alumni. Pihak LPDP bahkan mengungkapkan bahwa Veronica sudah pernah mengajukan skema pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918," demikian kutipan rilis LPDP, dilansir Kumparan pada Kamis (13/8). "Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL (Veronica) mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali."

Berdasarkan data LPDP, Veronica juga telah membayar cicilan tersebut pada April 2020 lalu sebesar Rp 64,5 juta. Namun karena Veronica belum membayar sisa cicilan hingga 15 Juli 2020, LPDP pun menerbitkan surat penagihan.


Lebih lanjut, LPDP mencatat sudah ada 24.926 orang penerima beasiswa per Agustus 2020, dan 11.519 orang di antaranya telah menjadi alumni. Dari jumlah tersebut, ada 115 kasus dimana alumni tidak kembali ke Indonesia.

Pada 60 kasus di antaranya, alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Lalu dalam 51 kasus lainnya, alumni sedang dalam proses pengenaan sanksi. Empat kasus sisanya masuk dalam tahapan penagihan, termasuk Veronica.

Lembaga pemberi beasiswa yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut menegaskan bahwa sanksi itu memang diberikan kepada penerima bantuan LPDP yang tak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. LPDP juga menegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan politik dan tidak ada kaitannya dengan pihak manapun.

Sebagai informasi, Veronica mendapat beasiswa dari LPDP untuk berkuliah di Australian National University, Australia, pada 2016 lalu. Veronica mengaku telah menamatkan gelar Master of Law pada September 2018 lalu dan kembali ke Indonesia untuk mengabdi sebagai advokat bagi masyarakat Papua.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait