Ahli Ungkap 'Kelemahan Besar' yang Bisa Jegal Gugatan UU Ciptaker di MK
Nasional

Dosen FH Monash University Australia menegaskan restu Jokowi agar UU Cipta Kerja digugat di MK perlu disikapi dengan hati-hati atau malah tidak berpengaruh banyak terhadap regulasi tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mementahkan harapan mahasiswa dan buruh terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi membatalkan keabsahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Sebagai gantinya, Jokowi mengizinkan setiap lapisan masyarakat untuk melakukan uji materi alias judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan restu pengajuan gugatan ini pun ditanggapi oleh pakar hukum, salah satunya Dosen Fakultas Hukum Monash University Australia, Nadirsyah Hosen. Dalam keterangannya, Nadirsyah tak menyalahkan instruksi Jokowi agar UU Ciptaker digugat ke MK sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Namun bila tidak disikapi dengan hati-hati, gugatan ini malah bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian. Sebab dalam pengajuan gugatannya, pasal-pasal yang dipersoalkan harus jelas.

Lebih lanjut, pasal yang nantinya bisa dibatalkan pun terbatas tergantung pada yang diuji saja di MK, sedangkan pasal lain akan tetap aman. Dengan demikian, narasi "silakan gugat ke MK" hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah.


"Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal," ujar Nadirsyah dalam keterangannya, Sabtu (10/10). Yang patut digarisbawahi pula, penentuan pasal yang hendak dijadikan dasar permohonan pun bukan perkara mudah.

Ia lantas mencontohkan soal kewenangan dan teknis fatwa halal MUI. Pasal ini harus dikaji mendalam sebelum digugat lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan beragama dan beribadah.

Sebab, imbuh Nadirsyah, dalam mengajukan gugatan tidak hanya menggunakan argumentasi tidak setuju terhadap pasal tertentu. Penggugat wajib menunjukkan pasal-pasal dalam UU Ciptaker bertentangan terhadap konstitusi yang mana. "Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo," tegas Senior Partner HICON Law & Policy Strategies ini, dilansir dari Hukum Online, Senin (12/10).

Namun Nadirsyah juga mengingatkan adanya peluang untuk pembatalan UU Ciptaker sepenuhnya di MK selama pasal yang digugat dan dibatalkan terhitung krusial. Namun demikian, alternatif ini pun cukup kecil mengingat regulasi yang diatur di UU Ciptaker berbicara tentang banyak bidang sehingga tidak ada satu pasal yang benar-benar krusial sampai bisa membatalkan beleid.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru