Jokowi Terima UU Cipta Kerja Via Kemensetneg, Ini yang Harus Dilakukan Selanjutnya
Nasional

Naskah tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kepada Mensetneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.21 WIB.

WowKeren - DPR RI telah resmi menyerahkan naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) hari ini. Naskah tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Mensetneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.21 WIB.

Naskah final UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo tersebut terdiri atas 812 halaman. 488 halaman merupakan isi undang- undang, dan sisanya berupa penjelasan.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ungkap Indra. "Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah."

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan bahwa UU Ciptaker tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan. "Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa apa yang diatur di UU," jelas Donny.


Lebih lanjut, Donny memastikan bahwa tim penyusun aturan turunan kini tengah bekerja. Apalagi Jokowi sebelumnya telah meminta agar aturan turunan siap dalam waktu tiga bulan.

Nantinya, tutur Donny, penyusunan aturan turunan ini akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapat masukan terkait aturan yang lebih detail. "Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," pungkas Donny.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sekitar 40 aturan turunan Omnibus Law UU Ciptaker. Adapun 40 aturan turunan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.

Di sisi lain, pengesahan UU Ciptaker ini menimbulkan banyak gelombang penolakan karena dinilai membuat perlindungan terhadap para pekerja semakin rentan. Hal tersebut juga dinilai akan mempengaruhi visi Indonesia Emas 2045 yang telah digagas oleh Jokowi. Diketahui, visi Indonesia Emas 2045 berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa bersaing secara global.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait