Pengakuan Dewas KPK Soal Fasilitas Mobil Dinas Rp 5 Miliar Lebih
Nasional

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara terkait pengadaan mobil dinas bagi pejabat lembaga anti rasuah tersebut.

WowKeren - Kabar mengenai jatah mobil dinas baru para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2021 menjadi sorotan baru-baru ini. Pasalnya, Dewas Pengawas (Dewas) KPK juga diberi anggaran untuk memiliki mobil dinas baru hingga Rp 5 miliar.

Merespon kabar tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan jika sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas. Ia pun menceritakan pengalamannya menolak pemberian mobil dinas serupa saat menjabat Ketua KPK pertama.

Bahkan pimpinan selanjutnya yang menahkodai KPK juga menegaskan sikap serupa. "Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihaknya akan menolak pemberian mobil dinas tersebut. Alasannya, Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres).


Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas itu telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Dia mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK dimasukan dalam pagu anggaran KPK 2021.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," katanya. Meski demikian, ia enggan mengungkapkan rincian besaran anggaran terkait pengadaan tersebut.

Ia mengungkapkan jika persoalan tersebut hingga saat ini masih belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas. Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait