Kuasa Hukum Munarman Sebut Penangkapan Yang Dilakukan Densus 88 Menyalahi Hukum
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Munarman eks Sekretaris Umum FPI ditangkap oleh tim Densus 88 karena diduga terlibat terorisme. Kuasa Hukum Munarman angkat bicara terkait penangkapan tersebut.

WowKeren - Pada Selasa (27/4), mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut karena ada dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme dan mengikuti kegiatan baiat di beberapa kota.

Mengetahui penangkapan tersebut, M Hariadi Nasution selaku tim kuasa hukum Munarman angkat suara. Hariadi menyoroti sikap Densus 88 saat menangkap Munarman dengan menyeretnya secara paksa. Menurutnya, sikap dari Densus 88 itu telah menyalahi hukum.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," terangnya. "Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU."


Hariadi mengungkapkan bahwa sebelumnya, kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan, kliennya akan memenuhi dan tidak akan mangkir.

"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil, secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4). "Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan."

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa (27/4), sekitar pukul 15.30 WIB. Kabar penangkapan tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/4). "Iya benar ditangkap (Munarman)," terang Yunus.

Pada saat penangkapan, Densus 88 menemukan barang bukti yang mencurigakan. Barang bukti tersebut berupa nitrat jenis aseton dan Triaseton Triperoksida (TPTD). Pihak kepolisian menyebut bahwa barang bukti tersebut merupakan bahan peledak yang mirip dengan penangkapan teroris di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru