Aturan Baru Soal Jaminan Hari Tua: '56 Tahun' Jadi Trending Hingga Muncul Petisi Penolakan
AP Photo
Nasional

Aturan baru ini menuai pro-kontra dari masyarakat. Isu ini juga ramai diperbincangkan hingga sejumlah kata kunci terkait seperti '56 tahun' dan 'Jaminan Hari Tua' masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan baru tersebut, pencairan JHT hanya bisa dilakukan kala usia peserta mencapai 56 tahun, kecuali untuk peserta yang mengalami cacat total tetap.

Aturan baru ini menuai pro-kontra dari masyarakat. Isu ini juga ramai diperbincangkan hingga sejumlah kata kunci terkait seperti "56 tahun", "Jaminan Hari Tua", hingga "Jaminan Pensiun" masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia.

Trending Topic Twitter Indonesia

Twitter

Tak hanya itu, muncul petisi penolakan aturan baru tersebut di situs change.org. Meski baru dibuat pada Jumat (11/2), petisi tersebut telah ditandatangani puluhan ribu orang dalam waktu kurang dari sehari.


Petisi bertajuk "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" tersebut dimulai oleh akun bernama Suhari Ete. Petisi tersebut ditujukan untuk Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga Presiden Joko Widodo.

Petisi Penolakan Aturan Baru Menaker

change.org

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa aturan ini membuat buruh yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun. Dicontohkan bahwa buruh atau pekerja yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa mengambil dana JHT 26 tahun seteleh di-PHK.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis keterangan petisi tersebu. "Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru