Ammar Zoni Kicep kala Saksi Kunci Penangkapan Kasus Narkobanya Dihadirkan di Sidang
Selebriti

Ammar Zoni terdiam kala saksi-saksi dari Polres Jakarta Barat dihadirkan di sidang kasus narkobanya. Ammar tak bisa mengelak dan mengakui semua yang disampaikan saksi saat persidangan.

WowKeren - Pada sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni, agenda pembuktian telah dimulai. Saksi-saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Ahmad membenarkan bahwa Ammar Zoni mengakui kebenaran pernyataan para saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan tim penangkapan dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat yang mengamankan Ammar Zoni pada 12 Desember lalu.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain ganja, sabu, dan ponsel untuk komunikasi. “Saksi-saksi ini adalah saksi-saksi tim penangkap dari kasat narkoba yang mana pada 12 Desember itu ia menangkap terdakwa Ammar Zoni,” terang Azam soal saksi yang dihadirkan.

Ammar juga kicep dan sama sekali tak berkutik kala saksi yang dihadirkan memberikan keterangan pada hakim. Ia juga mengakui segala keterangan yang disampaikan saksi beserta barang bukti yang ditampilkan di persidangan.


”Jadi semuanya itu dia akui sesuai dengan barang bukti yang kita tampilkan di persidangan. Ada narkotika jenis ganja, ada narkotika jenis sabu, beserta handphone untuk berkomunikasi,” sambung Azam.

Sedang, mengenai pengajuan rehabilitasi Ammar Zoni, JPU menyerahkannya sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Itu kita serahkan lagi kepada majelis hakim, karena ketentuan pasal 54 itu bisa dasesmen dulu dan itu tergantung dengan pendapat atau pertimbangan majelis hakim,” ujar Azam.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, gugatan eksepsi yang diajukan oleh Ammar Zoni ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim beralasan bahwa banyak saksi berada di Jakarta Barat, sehingga Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang mengadili kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni.

”Agendanya kan keputusan sela tentang eksepsi kita. Tadi udah diputus pada intinya Hakim menolak, alasannya saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat. Otomatis Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang untuk mengadili. Sebagai pengacara saya tetep hormati lah,” kata Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait