Diisukan Terlibat Penipuan Rp 7 Miliar, Pihak Fadlan Muhammad Buka Suara
Instagram/Fadlan Muhammad
Selebriti

Klarifikasi ini diberikan oleh pengacara Fadlan Muhammad demi meluruskan berita tentang kliennya...

WowKeren - Kabar kurang menyenangkan belum lama ini kembali menimpa Fadlan Muhammad dan Lyra Virna. Di tengah hebohnya perseteruan Lyra dengan salah satu agen haji, Fadlan juga tersandung kasus hukum. Aktor tampan itu disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan.

Sebanyak 27 orang mengaku menjadi korban penipuan invetasi sebuah condotel di Malang, Jawa Timur oleh PT Penta Berkat yang dipimpin Fadlan. Keseluruhan korban telah menginvestasikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada PT Penta Berkat untuk condotel tersebut.

Namun selama empat tahun berlalu, para korban tidak mendapat kepastian nasib uang yang mereka investasikan. Alhasil belum lama ini ipara korban bersatu dan meminta Fadlan untuk mengembalikan uang mereka.

Kabar ini ternyata sudah sampai ke telinga Fadlan. Razman Arif Nasution, selaku pengacara Fadlan memberikan klarifikasi mengenai rumor miring tersebut. Razman menyebutkan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penipuan investasi senilai Rp 7 miliar tersebut.


"Fadlan Muhammad itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para imvestor itu mendirikan perusahaan," buka Razman dilansir Liputan 6, Sabtu (28/4). "Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel. Saya tegaskan bahwa Fadlan tidak terlibat."

Razman menegaskan bahwa Dirut lama PT Penta Berkat bernama Jonathan yang melakukan penipuan investasi tersebut. Jonathan sendiri sudah bertanggungjawab dan sekarang tengah menjalani masa tahanan akibat kasus penipuan bernilai miliaran tersebut.

"Persoalan ini sudah pernah dilaporkan dan sudah ada pertanggungjawabannya. PT Penta Berkat dulu dipimpin Jonathan, dia sudah masuk penjara," tegas Razman. "Kalau posisi Fadlan sebagai Dirut sekarang memang benar. Tapi kasus ini terjadi kan sebelulm Fadlan (jabat Dirut)."

Sementara itu, para korban mengaku dijanjikan bunga sebesar 6 persen per tahun sehingga tergiur untuk berinvestasi dalam proyek tersebut. "Mau karena bunga per tahunnya 6 persen dari yang sudah mereka investasikan," jelas Nuning Tyas selaku pengacara korban belum lama ini.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait