Identitas Dirahasiakan, Ban Min Jung Mengaku Korban Kekerasan Seksual Jo Deok Jae
Selebriti

Pertarungan panjang kasus pelecehan seksual yang dilakukan Jo Deok Jae berakhir ketika Ban Min Jung mengaku sebagai korban. Padahal identitasnya tertutupi selama 40 bulan.

WowKeren - Pada Oktober 2017, Jo Deok Jae dituduh melakukan pelecehan seksual terhdap aktris saat syuting film di bulan Agustus 2015. Pada saat itu identitas aktris tersebut tetap menjadi anonim bagi publik.

Rabu (13/9) kemarin, Ban Min Jung untuk pertama kalinya mengungkapkan identitasnya sebagai korban. Setelah sekian lama, akhirnya Ban Min Jung datang ke Mahkamah Agung untuk menyaksikan sidang tuntutan pelecehan seksual oleh Jo Deok Jae.

Di hari yang sama, Mahkamah Agung menolak permohonan banding Jo Deok Jae. Mahkamah Agung memvonis Jo Deok Jae dengan hukuman sebelumnya, yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jo Deok Jae juga harus menjalani 40 jam rehabilitasi untuk pelaku kekerasan seksual.

Setelah sekian lama akhirnya perjuangan panjang Ban Min Jung melawan Jo Deok Jae berakhir. Kasus ini selesai setelah tiga tahun lamanya. Ban Min Jung juga melakukan pembelaan secara langsung, dirinya menceritakan perjuangannya untuk bisa menghadiri persidangan tersebut.

"Saya Ban Min Jung, aktris dan korban dalam kasus pelecehan seksual Jo Deok Jae. Saya diserang secara seksual oleh lawan main saya pada April 2015 saat syuting film," ujar Ban Min Jung. "Setelahnya saya melaporkannya ke polisi pada bulan Mei, saya berjuang selama 40 bulan hingga saat ini.

"Orang-orang mengatakan jika anda diserang secara seksual, segeralah lapor polisi. Jadi itulah yang saya lakukan. Tapi yang ada saya malah kehilangan segalanya," lanjut Ban Min Jung. "Saya mengalami masa-masa menyakitkan sampai pada titik jika kematian adalah yang terbaik."

Ban Min Jung mengungkapkan bagaimana Jo Deok Jae memperlakukan dirinya saat persidangan kedua. Pernyataan bohong yang diucapkan Jo Deok Jae memutar balikkan fakta yang sebenarnya.

"Ketika Jo Deok Jae dinyatakan bersalah di persidangan kedua, ia mengungkapkan identitasnya ke media. Ia putar balikkan fakta tentang insiden itu. Lalu dia menyebarkan informasi jahat dan menyesatkan tentang saya dengan salah satu temannya seperti Lee Jae Po," ujarnya. "Semua yang dia katakan tentang saya di media, online, dan media sosial adalah dusta dan sepenuhnya salah."


Dirinya mengungkapkan keputusannya untuk hadir adalah supaya tidak ada korban lagi selain dirinya. Ban Min Jung juga berharap adanya solidaritas kuat antara sesama korban kekerasan seksual.

"Saya ingin solidaritas dengan korban kekerasan seksual. Saya harap tidak akan ada lagi korban yang menjadi bulan-bulanan untuk dijelek-jelekkan seperti saya," ungkapnya. "Saya harap orang lain merasakan adanya harapan dari 40 bulan perjuangan saya untuk mengungkap kebenaran."

Ban Min Jung juga menyampaikan harapannya bagi perfilman Korea. Dirinya berharap seniman-seniman dapat membedakan dengan jelas mana akting dan mana yang pelecehan seksual.

"Lebih dari itu, saya berdiri dihadapan anda semuanya dengan harapan vonis ini akan membawa perubahan yang berarti di industri film," lanjutnya. "'Berakting' dan 'kekerasan seksual dengan dalih akting' itu berbeda. Kekerasan seharusnya tidak menjadi praktik umum, itu harus dihilangkan."

"Saya harap putusan ini menjadi katalisator yang menghapus pelecehan seksual pada industri film, bukan ditutup-tutupi dan dianggap umum seperti yang terjadi saat ini," terangnya. "Apa yang dilakukan Jo Deok Jae adalah pelecehan seksual, bukan akting."

Sebelumnya di tahun 2015, Jo Deok Jae dituntut atas kasus penyerangan seksual kepada Ban Min Jung. Dia menyentuh bagian intim Ban Min jung dan merobek celana dalamnya tanpa persetujuan dari Ban Min Jung.

Dirinya dinyatakan tak bersalah pada persidangan pertama di akhir Desember 2016. Namun Jo Deok Jae dinyatakan bersalah di persidangan kedua pada Oktober 2017. Dirinya divonis satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan, ditambah dengan 40 jam terapi khusus pelaku kekerasan seksual.

Di persidangan terakhir, Mahkamah Agung menolak permintaan banding Jo Deok Jae. Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman Jo Deok Jae dari persidangan kedua.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait