Vicky Prasetyo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan, Angel Lelga Girang
Instagram/angellelga
Selebriti

Angel Lelga membocorkan status Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebakan yang dilakukannya pada November 2018 lalu. Aktris cantik itu mengisyaratkan bahwa mantan suaminya telah menjadi tersangka.

WowKeren - Proses hukum kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo pada November 2018 lalu masih terus berjalan. Angel Lelga yang melaporkan Vicky atas kasus ini sejak awal 2019 akhirnya mulai menemukan titik terang. Aktris cantik itu mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Agenda hari ini diskusi dengan polisi karena saya mengecek lagi barang bukti dan memperjelas saja," kata Angel Lelga saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (17/7). "Karena pada saat saya diminta seperti itu polisi sudah mengatakan bahwa kasusnya naik (ke tahap penyidikan)."

Angel kemudian memberikan keterangan singkat soal status Vicky Prasetyo saat ini. Angel mengisyaratkan bahwa mantan suaminya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah (sudah jadi tersangka)," ujar mantan istri Rhoma Irama itu singkat.


Hal ini pun disambut baik oleh Angel. Aktris cantik itu bahagia lantaran usahanya untuk mencari keadilan dengan melaporkan Vicky tidak sia-sia. Kendati begitu ia mengaku enggan mendahului pihak kepolisian dalam memberikan keterangan lebih lanjut tentang status Vicky Prasetyo sekarang.

"Saya enggak mau mendahului polisi. Yang pasti kabar gembira buat saya (Vicky disebut telah menjadi tersangka)," lanjut Angel Lelga. "Alhamdulillah saya menghargai dan enggak mau mendahului polisi, sehingga pihak kepolisian saja yang berbicara (terkait status pasti Vicky Prasetyo)."

Sementara itu, Abdul Syukur selaku kuasa hukum Angel Lelga menyebutkan bahwa Vicky dijerat dengan empat pasal sekaligus atas aksi penggerebekannya itu. Empat pasal tersebut adalah Pasal 335 KUHP, Pasal 310, Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.

"Jadi empat pasal yang kita tuduhkan kepada saudara terlapor (Vicky Prasetyo), ada penipuan, ada kekerasan, ada pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kita tidak mengindahkan hal itu," terang Abdul Syukur dalam kesempatan yang sama. "Seharusnya dia harus bertanggung jawab atas persoalan ini."

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait