Wanita TN Diduga Calon Istri Baru Ustadz Abdul Somad, Bakal Nikah di Thailand?
Instagram/mizyanhadziq
Selebriti
Ustaz Abdul Somad Cerai

Mellya Juniarti dikabarkan cemburu pada sosok wanita TN dari Malaysia yang sering mengirim chat mesra pada UAS hingga membahas tentang rencana pernikahan yang akan digelar di Thailand.

WowKeren - Pernikahan Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti dikabarkan retak karena pihak ketiga. Setelah Mellya menyentil UAS soal menikah siri terkuak kabar mengejutkan yang tertuang dalam berkas perceraian.

Dalam berkas, terungkap kalau Mellya mengajukan alasan orang ketiga sebagai pemicu keretakan rumah tangga dengan UAS. Disisi lain, UAS malah menyebut Mellya tak patuh dan mengada-ngada.

Tak terima, Mellya mengajukan bukti chat antara UAS dengan wanita berinisial TN dari Malaysia. Dalam proses perceraian, Mellya menyodorkan puluhan bukti screenshot percakapan antara UAS dan TN.

Isinya soal rencana menikah di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan rumah tangganya yang retak. Mellya makin cemburu karena perempuan itu memanggil UAS dengan panggilan 'Abang'. Padahal biasanya UAS kerap disapa dengan sebutan 'Ustadz' oleh para jemaahnya.


Demi mendapatkan bukti-bukti itu, Mellya diwakili pengacaranya, Nurhasmi, mengungkap soal aksi penyadapan atau kloning nomor ponsel. Namun bukan ponsel UAS yang disadap melainkan milik sang wanita Malaysia.

Hal tersebut agak sulit dilakukan dan membutuhkan biaya yang besar. Meski begitu, Mellya agaknya bersikeras menyadap ponsel milik TN tersebut.

"Bukti itu didapat dari Mellya?" tanya wartawan seperti dikutip dari detikcom. "Iya dia sendiri," kata Nurhasmi. "Apakah screenshot tersebut dari HP UAS?" seru wartawan. "Bukan. Itu dari HP itu (perempuan Malaysia)," kata Nurhasmi. "Apakah Istri UAS melakukan kloning?" tanya wartawan. "Iya," jawab Nurhasmi.

Sayangnya usaha keras Mellya membuktikan perselingkuhan UAS dan TN tak diterima PA Bangkinang. Kuat dugaan kalau Mellya mendapatkan bukti itu tidak secara legal.

"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," demikian keterangan majelis.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait