Erick Thohir Tanggapi Investigasi KPK Inggris Soal Dugaan Suap Garuda
Nasional

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi penyelidikanSerious Fraud Office (SFO) terhadap perusahaan Bombardier terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat kepada Garuda Indonesia. Apa?

WowKeren - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi di Inggris, Serious Fraud Office (SFO) terhadap perusahaan Bombardier terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat kepada Garuda Indonesia.

Erick mengatakan akan mendukung proses hukum tersebut. “Karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN,” ujar Erick dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Erick menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum seperti KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta dan Kejaksaan dalam penanganan kasus Garuda. Menurut Erick, Kementerian Hukum dan HAM akan membantu Kementerian BUMN dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik.

Seperti yang telah diketahui, Serious Fraud Office (SFO) Inggris tengah melakukan penyelidikan dugaan suap dan korupsi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. SFO menyelidiki perusahaan pembuat pesawat dan kapal dari Kanada Bombardier Inc atas dugaan suap dan korupsi terkait kesepakatan dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang melibatkan mantan direktur utama Emirsyah Satar.


"(Kami sedang melakukan investigasi) terkait dugaan suap dan korupsi yang berhubungan dengan kontrak dan/atau pesanan dari Garuda Indonesia," kata SFO dalam pernyataannya, dilansir Aerotime, Jumat (6/11).

Dikutip dari Wall Street Journal, Bombardier mengungkap laporan keuangan kuartal ketiga mereka pada penyelidikan yang dilakukan Kamis (5/11). Perusahaan tersebut mengatakan telah meluncurkan peninjauan internal atas transaksi dengan Garuda, termasuk akuisisi dan sewa pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012.

Peninjauan ini dilakukan setelah pengadilan Indonesia memvonis Emirsyah pada Mei lalu atas kasus korupsi. Pelaku kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diminta membayar ganti rugi sekitar 2,1 juta dolar Singapura karena kasus penyuapan dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Bombardier mengatakan kasus tersebut juga melibatkan pencucian uang yang berkaitan dengan proses pengadaan dengan berbagai produsen, termasuk Bombardier. Menurut klaim mereka, Bombardier tidak dikenakan biaya dalam proses tersebut.

Juru bicara Bombardier mengatakan pihaknya telah memutuskan bekerja sama dalam investigasi SFO, penyelidikan korupsi terbaru terhadap perusahaan di industri dirgantara. Sejumlah perusahaan besar sudah menjadi subjek dari penyelidikan ini. "Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela," ujarnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait