Ortu Lesti Kejora Jadi Saksi, Rizky Billar Diingatkan Soal Penjemputan Paksa
Instagram/ayah_kejora
Selebriti

Kedua orangtua Lesti Kejora disebut telah membuat kesaksian ke kantor polisi atas dugaan KDRT yang menimpa putri mereka. Hal ini diungkap langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

WowKeren - Kedua orangtua Lesti Kejora rupanya juga telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan KDRT yang dialami anaknya. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Sudah diperiksa saksi lainnya, dua orang, itu ayah dan ibu dari L (Lesti Kejora)," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10).

Nurma mengungkap kalau ayah dan ibu Lesti Kejora diperiksa pada Rabu (5/10) lalu. Sayang terkait pukul berapa dan apa saja yang dilakukan orangtua Lesti saat pemeriksaan, Nurma enggan membeberkan. Ia hanya mengatakan akan ada saksi lainnya yang diperiksa, yakni dua karyawan Lesti berinisial N dan O.

Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi juga sempat menanggapi bantahan tim kuasa hukum Rizky Billar yang mengatakan bahwa klien mereka tidak melakukan tindak KDRT pada Lesti Kejora. Berita-berita di luar sana yang mengatakan kalau Billar mencekik hingga membanting Lesti disebut sang pengacara sangat tidak benar.


Nurma enggan banyak berkomentar lantaran pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan langsung dari Rizky Billar. "Untuk sementara ini buat rekan-rekan kita tunggu saja setelah saudara R memberi keterangan itu memperjelas kasus yang dilaporkan L," papar AKP Nurma Dewi.

Terkait Billar yang tak hadir di pemanggilan pertama, Nurma Dewi menyinggung soal kemungkinan sang aktor dijemput paksa. Polisi akan dengan tegas menjemput paksa Billar jika ayah baby L itu tak hadir sebanyak dua kali. "Yang jelas kalau dua kali tidak hadir kemudian yang ketiga kami jemput paksa," tandasnya.

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu terkait dugaan KDRT. Laporan Lesti ini pun telah tercatat dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia bahkan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp15-30 juta.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru